Share

Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 05 Desember 2022 13:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 05 470 2720775 mendagri-uu-kita-tidak-memperbolehkan-asing-memiliki-pulau-U6NlOZZDKs.jpg Warga negara asing dilarang punya pulau di Indonesia (Foto: Okezone)

JAKARTA – Warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-undang yang ada tidak memperbolehkan pulau di Indonesia untuk dijual ke orang asing.

Hal ini sekaligus menjawab polemik penjualan pulau di kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Penjualan pulau ini ramai menjadi perbincangan karena di lelang melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).

"Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi)," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).

Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.

"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," lanjut Tito.

Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Wdii cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Follow Berita Okezone di Google News

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," pungkasnya.

Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.

Pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini