JAKARTA – Warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-undang yang ada tidak memperbolehkan pulau di Indonesia untuk dijual ke orang asing.
Hal ini sekaligus menjawab polemik penjualan pulau di kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Penjualan pulau ini ramai menjadi perbincangan karena di lelang melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).
"Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau Widi)," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Mendagri Tito menjelaskan, pada tahun 2015 silam PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.
"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," lanjut Tito.
Pada Tito melihat bahwa pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Wdii cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Follow Berita Okezone di Google News