Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |13:42 WIB
Mendagri: UU Kita Tidak Memperbolehkan Asing Memiliki Pulau
Warga negara asing dilarang punya pulau di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," pungkasnya.

Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar USD100 ribu atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.

Pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement