Share

Ada RUU PPSK, Sri Mulyani: Masyarakat Terhindar dari Praktik Ilegal

Michelle Natalia, MNC Portal · Jum'at 09 Desember 2022 10:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 320 2723674 ada-ruu-ppsk-sri-mulyani-masyarakat-terhindar-dari-praktik-ilegal-syrS7xV1tG.jpg Pemerintah dan Komisi XI sepakati RUU PPSK (Foto: MPI)

JAKARTA - Pemerintah Komisi XI DPR RI menyepakati laporan Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap RUU PPSK membuat masyarakat terlindung dari praktik ilegal.

“Dengan aturan ini masyarakat diharapkan akan semakin terhindar dari praktik-praktik ilegal. Selain itu, area penguatan di RUU ini adalah penguatan koordinasi karena banyaknya pihak yang terlibat sebagai baik pengawas, asosiasi, maupun sebagai pelaku,” ujar Sri dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (9/12/2022).

Atas keputusan yang telah diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat-1 ini, pemerintah sepakat untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat pembicaraan tingkat-2 yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU PPSK di sidang paripurna DPR RI.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut RUU PPSK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah dalam hal ini sependapat dengan DPR bahwa RUU PPSK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Sri.

Dia menyebut, reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK juga mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.

Follow Berita Okezone di Google News

"Oleh karenanya, pemerintah juga sepakat dengan DPR bahwa metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam reformasi sektor keuangan," sambung Sri.

Ke depannya diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan fundamental di sektor keuangan, seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan informasi investor dan konsumen, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan RUU PPSK ini diharapkan akan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” terang Sri.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah beserta DPR sependapat bahwa RUU ini akan berfokus pada lima pilar utama, yaitu mengenai penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini