JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di mana dalam menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, dan anggota DK LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.
Menurutnya hal tersebut dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance dan menguatkan fungsi badan supervisi yang sudah ada di Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:Â RUU PPSK Jadi Awal Reformasi, Sektor Keuangan Indonesia Jadi Apa?
Sebagai bentuk penguatan peran legislatif, pemilihan anggota DK LPS juga dilakukan fit and proper test di DPR melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan Gubernur BI maupun anggota DK OJK.
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan bagian dari pilar pertama RUU P2SK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.
Baca Juga:Â Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK
Dengan belajar dari pengalaman krisis, baik dari berbagai negara maupun di dalam negeri sendiri, serta penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan menjadi sangat penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan.
"Juga akan meningkatkan kemampuan untuk memitigasi risiko sedini mungkin sehingga krisis tidak menjadi besar dan sistemik. Ini tentu akan menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang," ungkap Sri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News