Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PPSK, Anggota Parpol Tetap Dilarang Jadi Gubernur BI

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |18:46 WIB
RUU PPSK, Anggota Parpol Tetap Dilarang Jadi Gubernur BI
Anggota Parpol Dilarang Jadi Gubernur BI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

RUU P2SK juga melakukan penguatan pencegahan dan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sebenarnya sudah ada, namun ini adalah penguatan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.

"Penguatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat dan tadi juga disampaikan oleh seluruh fraksi di komisi XI," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement