JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) adalah reformasi yang sangat penting dalam ekonomi Indonesia untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
"Karena sektor keuangan yang stabil, yang dalam, yang inovatif, efisien, inklusif dan dipercaya serta kuat tentu akan mampu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Â Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK
Dia menyebutkan, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, UU nomor 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan UU nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
Pemerintah, lanjut Sri, juga sepakat dengan DPR bahwa metode Omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif dalam mereformasi sektor keuangan, sehingga bisa konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.
Baca Juga:Â Komisi XI DPR Gelar RDPU dengan Pegiat Koperasi dan Pemerintah Bahas RUU PPSK
"RUU P2SK diharapkan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi yang tadi disebutkan oleh hampir seluruh fraksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan," ucap Sri.
Follow Berita Okezone di Google News