Share

Komisi XI DPR Gelar RDPU dengan Pegiat Koperasi dan Pemerintah Bahas RUU PPSK

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Kamis 01 Desember 2022 20:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 01 320 2718854 komisi-xi-dpr-gelar-rdpu-dengan-pegiat-koperasi-dan-pemerintah-bahas-ruu-ppsk-hTYTxEQUt3.jfif Pembahasan Rancangan UU Pengembangan dan Penguat Sektor Keuangan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah. Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas) perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur. Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan KemenkopUKM.

Komisi XI menyusun rumusan baru terkait RAncangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras diantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

Baca Juga: RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM

Komisi XI membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jatidiri koperasi. RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR-RI Kahar Muzakir.

Dalam RDPU, Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisuwarno menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan aggota koperasi di tempatnya. Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi dihadapan komisi XI DPR RI.

Baca Juga: Gedung KemenkopUKM Penuh Karangan Bunga Aksi Penolakan RUU PPSK

"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bis akemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. "OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," kata dia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Kemudian, Ketua Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyampaikan, yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi. "Jadi pemerintah tolong jangan setengah hati mengurus koperasi. Ibu kami itu KemenkopUKM," imbunya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri Giliran Abdul Majid menyampaikan, lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir. Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan milyar. Ia meminta agar pemerintah tidak merusak bidaya koperasi di Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kami lama dari kalangan santri membangun budaya koperasi, ini sudah bagus. Koperasi itu berbeda dengan keuangan lain. Kami jangan diobok-obok kalau diobok-obok koperasi terancam berubah wujud dan akan merusak budaya kultur koperasi yang dari oleh dan untuk anggota," papar Abdul Majid kepada Komisi XI.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie menyampaikan terimakasih kepada para pegiat koperasi telah hadir dalam RDPU Komisi XI.

"Kami telah meminta pemerintah agar membuat DIM baru terkait RUU PPSK, kami sangat memahami tentang koperasi dari dan oleh untuknya. Rancangan undang-undang ini mengatur ketika koperasi berhubungan dengan instrumen atau lembaga-lembaga keuangan, bagaimana menyikapinya?," jelas Dolfie.

Dolfie manambahkan, Komisi XI hari ini gelar RDPU untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari pegiat koperasi melalui RDPU ini, Untuk apa, agar pemerintah menyusun kembali rumusan baru RUU PPSK yang menjadi DIM baru dalam RUU PPSK. pungkas Dolfie.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini