Hayun juga mengatakan, saat Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing tercatat beberapa poin penting dari hasil diskusi kegiatan ini.
Poin pertama, perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, projek, dan obyek pembiayaan.
“Poin kedua, akan dilakukan kajian lebih lanjut sehingga pihak Offtaker atau Avalist dapat memberikan pemanfaatan jaminan kepada calon debitur,” katanya.
Poin ketiga, akan dibuat peraturan yang mengatur terkait KUR Kluster khususnya untuk usaha yang berbasis IP, sehingga pelaku usaha memiliki panduan untuk mengakses skema pembiayaan berbasis KI.
Poin keempat, akan dilakukan kerja sama antara pihak bank dan pihak Offtaker atau Avalist bagi calon-calon debitur.
“Poin terakhir, adanya usulan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi,” kata Hayun.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Soebroto mengatakan Pemerintah Daerah siap mendukung penuh pelaku industri kreatif di KEK Singhasari. Ketika produk IP sudah ada, pemerintah daerah siap meyakinkan perbankan.
“Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan hasil untuk memajukan industri kreatif khususnya di KEK Singhasari. Saat ini pemerintah daerah berkerja sama dengan bank untuk menyalurkan KUR cluster peternakan. Diharapkan pelaku kreatif di KEK Singhasari dapat membuatkan aplikasinya,” ujarnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)