Akan tetapi, apabila kenaikan harga pangan ada pada level petani, maka hal itu akan meningkatkan kontribusi pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Karena outputnya harga kan dikali dengan kuantitas. Kalau harga pangan naiknya di level petani, itu akan berdampak pada peningkatan PDB," ujarnya.
Apalagi, belum lama ini Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK.
PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang medistribusikan pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPRD.
Hingga 31 Oktober 2022, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 77,3% dari total yang dialokasikan. Sementara itu per 31 Oktober 2022, penyerapan Urea mencapai 73,8% dan NPK 79,4%.
Tak hanya itu, Pupuk Indonesia juga telah bersikap tegas terhadap para penyalahguna penyaluran pupuk subsidi dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)