JAKARTA - Pembangunan infrastruktur publik harus menyediakan setidaknya 30% area khusus untuk UMKM lokal menjual produknya. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.