JAKARTA - Pekerja mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000 di kantor pos cukup membawa KTP. Pencairan BLT subsidi gaji di kantor terakhir pada 20 Desember 2022.
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos Cuma Pakai KTP, Terakhir 20 Desember 2022Â
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BLT subsidi gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan kantor pos.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," katanya.
Penyaluran BLT subsidi gaji melalui kantor pos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU atau BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,6 juta pekerja.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.