JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kalau pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital diperkirakan bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dikutip Antara, di mana peningkatan itu bisa mencapai Rp24.000 triliun di tahun 2030 melalui aturan dalam RUU P2SK.
"RUU P2SK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" secara daring di Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:OJK Terbitkan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR hingga BPRS
Dia menyebut kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan.
Di mana dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.
Adapun kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dimana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
Menurutnya, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital inklusif.
Serta dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.
"Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," jelasnya.
Dia pun mengaku optimistis industri fintech akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai penerapan manajemen risiko, dengan adanya sanksi administratif dan berbagai pasal pidana.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.