Menurut Sri Mulyani, ada dua modus yang saat ini sering muncul yaitu pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai tapi bekas.
“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” ujar Sri Mulyani.
Untuk salah personifikasi terjadi apabila pita cukai dari kelompok murah, namun ditempelkan ke kelompok yang lebih tinggi.
“Ini biasanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) jenis III ditempelkan di SKT lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.