Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Kasus Meikarta, YLKI: Konsumen Bisa Menggugat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |19:07 WIB
Heboh Kasus Meikarta, YLKI: Konsumen Bisa Menggugat
Meikarta. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, ramai konsumen Meikarta yang melakukan demonstrasi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Hal itu lantaran para konsumen tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sebelumnya sudah dijanjikan.

Melalui putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi pengembang memperpanjang proses serat terima dari sebelumnya dijanjikan pada tahun 2019 menjadi 2027 yang dilakukan secara bertahap.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Meikarta untuk meminta penjelasan lebih jauh terkait masalah tersebut.

"Kita akan mempertemukan antara pengembangan dan perwakilan konsumen," kata Suryadi saat dihubungi MNC Portal beberapa hari lalu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement