JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memperingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mengutamakan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dia mengharapkan P3MI selalu menempatkan PMI secara prosedural atau tidak memberangkatkan secara ilegal.
Sehingga PMI mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
 BACA JUGA:Pekerja Migran Bisa e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat MNC Bank
"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan," kata Wamenaker saat Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/12/2022).
Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.
Â
Follow Berita Okezone di Google News