Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipenjara 4 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan dari Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah

Adi Haryanto , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |17:20 WIB
Dipenjara 4 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan dari Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah
Doni Salmanan (Foto: Okezone/Instagram)
A
A
A

BANDUNG – Majelis hakim memutuskan harta terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim telah memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus investasi opsi biner (binary option. Doni juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis 15 Desember 2022.

Berikut aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir SIPP PN Bale Bandung:

- 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

- 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225.

- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;

- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;

- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.

- 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

- 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement