Di luar target, Erick mencatat kerap terjadi ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," kata dia.
Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan
Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut.
(Feby Novalius)