JAKARTA - Dividen BUMN di 2023 ditargetkan mencapai Rp49,1 triliun. Target itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Dari ketentuan tersebut pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen BUMN paling besar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di mana, Bank BUMN harus mengkontribusikan dividen senilai Rp24,85 triliun di tahun depan.
Lantas, apa respon Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan pelat merah atas target tersebut?
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi BUMN, Pelajari di Sini
Sebelum Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 pada November 2022, sebulan sebelumnya Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan target dividen jauh lebih tinggi dari yang dimintakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya yaitu Rp4,8 triliun. Bahkan, lebih besar dari angka yang ditetapkan Kementerian BUMN di kisaran Rp43,3 triliun.
Baca Juga: 16 BUMN Dipangkas, Sisa 95 Perusahaan Negara di 2021
"Kemarin diusulkan Rp43,3 triliun, lalu Kemenkeu meminta Rp4,8 triliun, lalu DPR meminta Rp49,1 triliun. Ya pasti kita akan berupaya maksimal, terus terang hingga hari ini kita baru menemukan Rp43,3 triliun, kurang-kurang Rp47 triliun hingga Rp48 triliun," ungkap Erick dikutip Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, akan menjadi prestasi besar, bila perusahaan negara bisa memberikan dividen senilai Rp49,1 triliun di tahun depan.