Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |21:13 WIB
Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!
Cara Melapor Jalanan Rusak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun cara mengetahui status jalan-jalan tersebut, Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," terang Kementerian PUPR.

Namun jika tidak ada marka kuninggnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa).

Kemudian sebelum melapor, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita. Kemudian melakukan registrasi, lalu menyampaikan laporan dan lengkapi foto, video, lokasi dan kategorinya.

"Kamu jga bisa menambahkan detai lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," tulis Kementerian PUPR.

Sementara itu, untuk kerusakan selain jalan nasional, masyarakat dapat melapor melalui ww.lapor.go.id.

"Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya," terang Kementerian PUPR

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement