Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Tahapan Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |04:37 WIB
4 Tahapan Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak
Tahap Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dan yang terakhir, dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkapnya. 

Baca selengkapnya: Pengumuman! Sri Mulyani Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak, Ini Alasannya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement