"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," tandasnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)