Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |10:14 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat
Kenaikan tarif cukai rokok (Foto: Okezone)
A
A
A

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," tandasnya.

Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.

Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement