JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai tembakau.
Di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dalam peraturan tersebut tertulis cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10% mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
BACA JUGA:Sri Mulyani: Dana Asing Keluar Tembus Rp132,69 Triliun
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135/batang
Baca selengkapnya: Daftar Harga Eceran Rokok di 2023 Usai Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau
(Zuhirna Wulan Dilla)