9. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut".
10. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
11. Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
12. Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dann login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
13. Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi
14. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
15. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
16. Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
17. Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
18. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
19. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.
(Taufik Fajar)