Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP

Khairunnisa , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |18:19 WIB
Cara Bayar Pajak Mobil <i>Online</i> Lewat HP
Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP (Foto: Okezone)
A
A
A

9. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut".

10. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

11. Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

12. Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dann login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor

13. Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi

14. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi

15. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan

16. Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

17. Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor

18. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL

19. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement