Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |17:51 WIB
Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!
Pekerja tak dapat THR Natal bisa melapor (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Lanjut Mangara mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement