JAKARTA – Pekerja yang tidak dapat THR Natal segera lapor ke sini. Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengimbau pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR Natal 2022 segera melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan, Posko THR itu dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.
"Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id," kata Mangara dilansir dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, apabila ada laporan pekerja tak menerima THR dari Kepri, Kemnaker akan meneruskan laporan tersebut kepada pihaknya (Disnaker Kepri) guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Dia mengklaim sejauh ini Disnaker Kepri belum ada menerima laporan pekerja tak dapat THR Natal 2022 di daerah setempat.
"Kami harap THR para pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mangara.
Dia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.