Share

Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!

Clara Amelia, Okezone · Kamis 22 Desember 2022 17:51 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 22 320 2732428 pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini-Dyyg1F7vSl.jpeg Pekerja tak dapat THR Natal bisa melapor (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Pekerja yang tidak dapat THR Natal segera lapor ke sini. Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengimbau pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR Natal 2022 segera melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan, Posko THR itu dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.

"Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id," kata Mangara dilansir dari Antara, Kamis (22/12/2022).

Menurut dia, apabila ada laporan pekerja tak menerima THR dari Kepri, Kemnaker akan meneruskan laporan tersebut kepada pihaknya (Disnaker Kepri) guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Dia mengklaim sejauh ini Disnaker Kepri belum ada menerima laporan pekerja tak dapat THR Natal 2022 di daerah setempat.

"Kami harap THR para pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mangara.

Dia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Lanjut Mangara mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," paparnya.

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini