JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sulinya memberantas rentenir di daerah. Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi mengatakan, aksi rentenir di Riau sulit diberantas kendati Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau sudah menggalakkan aksi melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu.
"Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi oleh perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah," kata Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi dilansir dari Antara, Minggu (25/12/2022).
Dia mengistilahkan pinjaman dikelola renternir untuk masyarakat dengan sebutan "Bank 46" yakni "pagi pinjam 4 dikembalikan sore 6". Artinya 50% bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat.
Namun, aksi rentenir itu susah untuk dilawan karena mereka menawarkan kemudahan kepada peminjam, cepat dan uang cepat diperoleh.
"Para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir oleh ‘bank 46’ alias rentenir itu. Sementara itu masyarakat yang memerlukan perolehan dana cepat justru tidak memikirkan seberapapun beban bunga yang harus mereka tanggung," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News