Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |15:01 WIB
Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya
Ilustrasi PPh. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember lalu.

Kebijakan fiskal ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan defisit anggaran.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," dikutip dari beleid PP Nomor 55 tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA:Ada Bendungan Sadawarna, Jokowi: Awas Kalau Produksi Padi Tidak Naik

Sebagai informasi, PPh di Indonesia mengalami sejumlah perubahan dengan diimplementasikannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

5. Penghasilan >Rp 5 miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement