Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Jenis Ini Juga Bakal Dapat Insentif

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |18:25 WIB
Tak Hanya Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Jenis Ini Juga Bakal Dapat Insentif
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak hanya mobil dan motor listrik yang direncanakan dapat insentif, tetapi kendaraan hybrid dan bus listrik juga akan mendapatkan hal serupa.

Agus memastikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Tanah Air.

"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," kata Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA:Menperin Ramal Industri Manufaktur Tumbuh hingga 5,4% pada 2023

Berkaitan dengan syarat umumnya, Agus menyebut yang akan mendapatkan insentif merupakan perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.

"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," jelas Agus.

Sementara itu, menyoal besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus mengatakan masih dalam tahap perhitungan.

"Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, tapi roughly itu kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira 3 atau 4 hari lalu. Itu angka roughly-nya. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement