JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sebagaimana diketahui, BEI melakukan suspensi terhadap saham WSBP pada 31 Januari lalu terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan bahwa, perseroan telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
Selanjutnya, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham WSBP jika perseroan dapat memenuhi sejumlah syarat. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di bursa. Keempat, melaksanakan public expose insidental.
“Saat ini, bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat, di mana perseroan masih mencatatkan dua emisi obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News