Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: Jam Perdagangan Bursa Masih Pakai Aturan di Masa Pandemi

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |17:02 WIB
BEI: Jam Perdagangan Bursa Masih Pakai Aturan di Masa Pandemi
Aturan Jam Perdagangan Bursa Efek Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com/IDX Channel)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menegaskan, SK terbaru yang beredar hanya merupakan pedoman perdagangan normal. Dirinya memastikan jam perdagangan masih mengikuti aturan pandemi.

Baca Juga: Mengenal Papan Perdagangan Ekonomi Baru BEI, 3 Emiten Ini Langsung Dipindahkan

"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya ramai dibahas di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke waktu normal.

Baca Juga: Isu Resesi, Begini Cara BEI Sambut 2023

Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru yang memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. SK tersebut bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022.

SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.

Irvan menerangkan bahwa isi pedoman tersebut hanyalah menerangkan pada definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.

Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi, yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement