Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan dari Penghasilan Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |06:55 WIB
Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan dari Penghasilan Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar
Aturan baru tarif pajak karyawan (Foto: Reuters)
A
A
A

Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

5. Penghasilan >Rp 5 miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement