Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta
penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%
3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar
Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
5. Penghasilan >Rp 5 miliar
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.
Baca selengkapnya: Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya
(Taufik Fajar)