Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta
penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%
3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar
Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
5. Penghasilan >Rp 5 miliar
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.
Baca selengkapnya: Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.