JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemui entitas investasi ilegal, platform pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pergadaian swasta ilegal. Pada Desember ini, SWI menemukan sembilan perusahaan pergadaian swasta ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan baru tersebut menjadikan jumlah perusahaan pergadaian swasta ilegal yang telah ditutup sejak tahun 2019 hingga Desember 2022 yakni sebanyak 251 perusahaan.
Adapun, perusahaan tersebut melakukan kegiatannya tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).
Tongam meminta masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan untuk segera mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Follow Berita Okezone di Google News