Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Ngeri! Ada 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Masyarakat Hati-Hati

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |10:12 WIB
Makin Ngeri! Ada 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Masyarakat Hati-Hati
Investasi Bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Penanganan terhadap entitas investasi ilegal itu dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” kata Ketua SWI Longam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12/2022).

SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Tongam mengatakan, informasi mengenai entitas investasi bodong tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau metoda data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Di samping itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Sehingga, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement