Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Ngeri! Ada 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Masyarakat Hati-Hati

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |10:12 WIB
Makin Ngeri! Ada 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal, Masyarakat Hati-Hati
Investasi Bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement