JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).
Dia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta beroperasi sesuai batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.