Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua, Buka Tambang Tanpa Izin

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |19:08 WIB
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua, Buka Tambang Tanpa Izin
Izin IUP (Foto: Okezone)
A
A
A

Pencabutan IUP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban itu mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement