Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! BBM Jenis RON 87 hingga 89 Dicabut Mulai 1 Januari 2023

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |07:02 WIB
Ingat! BBM Jenis RON 87 hingga 89 Dicabut Mulai 1 Januari 2023
BBM RON 87 sampai 89 dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dari SPBU mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dilarangnya penjualan BBM RON 88 telah ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan penghapusan BBM tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat kepada awak media, Selasa (25/10/2022). Adapun BBM RON 88 yang umum dikenal di masyarakat adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement