Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghambat Pelaku Usaha Enggan Sertifikasi Halal meski Gratis

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |20:11 WIB
Penghambat Pelaku Usaha Enggan Sertifikasi Halal meski Gratis
Pelaku Usaha Masih Enggan Sertifikasi Halal. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Ditanya mengenai tanggung jawab sosialisasi, merujuk pada UU, ini tanggung jawab Pemerintah. Walau demikian, MUI juga berkepentingan untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal sebagai wujud jaminan keagamaan yang juga memiliki manfaat secara ekonomi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamd lillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari", ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement