Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama PNS 2023 Tak Dipotong Cuti Tahunan, Ini Aturannya

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |09:58 WIB
Cuti Bersama PNS 2023 Tak Dipotong Cuti Tahunan, Ini Aturannya
Cuti Bersama PNS 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Seperti diketahui, cuti bersama 2023 sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Dalam SKB 3 menteri telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement