Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diatur Perppu Ciptaker, Pekerjaan Ini Tak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |17:17 WIB
Diatur Perppu Ciptaker, Pekerjaan Ini Tak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur
Pekerjaan Ini Tak Bisa Lagi Dapat Uang Lembur (Foto: Okezone)
A
A
A

Indah menjelaskan waktu kerja 5 sektor usaha tersebut sudah diatur dalam 5 Permenaker sebelumnya. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.

"Sampai saat ini telah ada 5 Permenaker yang mengatur waktu kerja khusus untuk sektor usaha tertentu," pungkasnya.

Namun demikian, pada Perppu tersebut juga mengubah ketentuan pada Pasal 78 ayat (4), bahwa ke depan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Jika melihat aturan sebelumnya pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan, pada Pasal 78 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Oleh sebab itu 5 aturan tentang waktu kerja lembur yang dijelaskan Dirjen Indah adalah Kepmen, ataupun Permen.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement