JAKARTA - Serikat buruh siap menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah memaksakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengungkapkan isi Perppu Cipta Kerja sama saja isinya dengan UU Ciptaker yang saat ini tengah direvisi.
Padahal buruh mengharapkan adanya Perppu tersebut bisa mengoreksi isi UUCK yang tidak sesuai dengan keinginan kaum buruh.
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja
"Ini pembuat Perppu dan pembuat UUCK orang yang sama nampaknya, tidak mengerti dan peduli dengan sektor ketenagakerjaan, dugaan saya tidak melibatkan Kemenaker," ujarnya dalam konferensi pers Senin malam (2/1/2023).
Dia memastikan pihaknya bersama serikat buruh siap untuk melakukan aksi penolakan terhadap isi Perppu 2/2022 karena mengandung regulasi yang sama dengan UUCK.
"Langkah selanjutnya tentu aksi, bagaimana aksinya kita lihat terlebih dahulu perkembangan sikap Pemerintah, sikap DPR, baru serikat pekerja/buruh dan petani akan menggelar aksi," sambungnya.