Namun demikian pihaknyapun juga sudah menyiapkan langkah diplomasi terlebih dahulu kepada Pemerintah untuk merubah beberapa pasal yang menjadi penolakan.
"Kalau diplomasi tidak (digubris), jalur hukum akan kita tempuh (Judicial Review), namun kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli tata negara partai buruh, tapi kamu berkeyakinan bahwa presiden akan mendengar aspirasi partai buruh untuk kelas pekerja," lanjutnya.
Setidaknya ada 9 poin yang menjadi penolakan partai buruh, seperti pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, PHK, pengaturan TKA (Tenaga Kerja Asing), pengaturan sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.
"Kita percaya Presiden Jokowi tentu akan mendengar aspirasi pekerja," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)