JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan saat ini jumlah jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia yakni sebanyak 383.
Adapun 10 jenis di dalamnya adalah karya anak bangsa.
"Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini melalui penilaian yang lumayan ketat. Dari 383 itu 10 aset kripto adalah koin lokal. Saat ini kami sedang melakukan review terhadap sekitar 151 jenis koin di mana didalamnya ada 10 jenis koin lokal lagi," beber Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:KPK Waspadai Pencucian Uang Hasil Korupsi Lewat Kripto hingga NFT
Dengan demikian, harapannya dari jumlah 383 itu akan ada penambahan jenis aset kripto yang resmi diperdagangkan di Tanah Air.
Didid menilai, pemerintah akan jauh lebih senang jika jenis aset kripto diciptakan oleh anak-anak bangsa. Sebab, itu mempermudah pengawasan oleh Bappebti.
"Ketika kemarin kita bicara soal FTX ada masalah itu adanya di tempat jauh di sana sana tetapi kalau koin dalam negeri kita akan tahu siapa inisiator koin itu walaupun dia tidak hanya main dalam negeri tetapi kita tahu itu punya siapa. Jadi pengawasannya jauh lebih mudah bagi kami," terangnya.
Maka dari itu, Bappebti mendorong penerbitan koin lokal lebih banyak lagi. Tentunya tetap sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Didid menegaskan, tidak ada kompromi meskipun itu milik anak bangsa.
Kendati demikian, dia menekankan Bappebti akan senantiasa melakukan pendampingan dan supervisi agar koin lokal yang diciptakan itu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Mudah-mudahan di akhir bulan ini mungkin di minggu ke empat Januari kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa di akui untuk diperdagangkan di Indonesia dan mudah-mudahan setidaknya bisa menambah 5 koin lokal lagi dari 10 yang sekarang sedang direview," tukas Didid.
(Zuhirna Wulan Dilla)