Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Libur Kerja Cuma 1 Hari, Begini Penjelasan Kemnaker

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |15:38 WIB
Aturan Baru Libur Kerja Cuma 1 Hari, Begini Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Aturan baru mengenai libur dan cuti bagi pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (4/1/2023), dijelaskan bagaimana mekanisme waktu istirahat pekerja dalam satu minggu.

“Seminggu = 7 hari: Kalau 5 hari kerja ya 2 hari libur. Kalau 6 hari kerja ya 1 hari libur,” tulisnya dalam keterangan foto.

 BACA JUGA:Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

“Jadi kalau Rekanaker kerja 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, pekerja/buruh yang bekerja akan mendapat libur sesuai ketentuan waktu kerja sebagai berikut:

- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu = 1 hari istirahat dalam satu minggu.

- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu = 2 hari istirahat dalam satu minggu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement