Adapaun besaran tarif ruas Pekanbaru - Bangkinang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang
Berdasarkan SK tersebut untuk jenis kendaraan golongan I yang berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bangkinang dikenakan tarif Rp33.500, sedangkan untuk golongan II dan III tarifnya Rp50.500, kemudian untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif 67.000. Begitupun tarif dari arah sebaliknya.
Kepala BPJT Danang berharap dengan kehadiran ruas tol tersebut bisa mendongkrak perekonomian di wilayah sekitarnya yang akan memudahkan investasi masuk dan membuka akses ke sektor pariwisata.
"Tol ini penting bagi pertumbuhan ekonomi, pertama mendorong tumbuhnya Invetasi untuk ke perkebunan pertambangan, dan industri turunannya di kabupaten Kampar, tetapi yang penting adalah mendorong mendongkrak kawasan pariwisata yaitu Candi Muara Takus," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)