b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca selengkapnya: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker
(Taufik Fajar)