Share

Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker

Selfie Miftahul Jannah, MNC Portal · Selasa 03 Januari 2023 20:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 03 320 2739639 pesangon-phk-maksimal-9-kali-gaji-cek-aturannya-di-perppu-ciptaker-ejshUfstvr.jpg Aturan Pesangon PHK di Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu dijelaskan mengenai skema PHK sampai pesangon. Adapun dalam aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yaitu sembilan bulan gaji dari perusahaannya. Misalnya untuk pekerja yang sudah bekerja di atas delapan tahun, hanya diberikan 9 bulan gaji.

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pesangon bagi karyawan yang kena PHK dibayarkan 9 bulan upah untuk 8 tahun kerja atau lebih.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon

dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (3/1/2023).

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

Follow Berita Okezone di Google News

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah.

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Kemudian ada pula Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

h masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima selagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini