JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu dijelaskan mengenai skema PHK sampai pesangon. Adapun dalam aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yaitu sembilan bulan gaji dari perusahaannya. Misalnya untuk pekerja yang sudah bekerja di atas delapan tahun, hanya diberikan 9 bulan gaji.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pesangon bagi karyawan yang kena PHK dibayarkan 9 bulan upah untuk 8 tahun kerja atau lebih.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (3/1/2023).
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.