JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, salah satu poin yang meresahkan pengusaha yakni perihal formula Upah Minimum.
"Perppu ini mengubah yang paling substasional yaitu mengenai upah minimum alih daya. Kalau mengikuti seperti Permenaker 18, saya mengandaikan, andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja karena UM Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 tahun mendatang," ujar Hariyadi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
 BACA JUGA:Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing
Dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di mana dalam 7 tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai 1/3 nya.
"Maka kebijakan kenaikan Upah Minimum berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha," kata Hariyadi.
Menurut proyeksi yang dilakukan Apindo dengan mengolah dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025 Upah Minimum di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Follow Berita Okezone di Google News