Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Warga Diingatkan Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |14:24 WIB
Hati-Hati! Warga Diingatkan Tak Gadai Sertifikat Tanah ke Rentenir
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," jelasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.

Lalu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni turut berpesan supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

"Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," harapnya.

Sebagai informasi, sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement