Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker

Atikah Umiyani , Jurnalis-Sabtu, 07 Januari 2023 |19:19 WIB
Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
A
A
A

Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement